Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi Apabila Barang Impor Tertahan di Bea Cukai

Jasa pengiriman paket menjadi salah satu kegiatan usaha yang belakangan ini memiliki tren positif. Tingginya jumlah transaksi jual beli online, tentu saja turut meningkatkan penggunaan jasa pengiriman baik kargo maupun ekspedisi. Bahkan pengiriman dari luar negeri atau ke luar negeri pun sering dilakukan.

Terutama untuk Anda yang bekerja sebagai importir atau eksportir, tentu memiliki berbagai pengalaman dalam proses pengiriman barang yang dilakukan. Tidak jarang terjadi penundaan pengiriman akibat barang tertahan di bea cukai. Apabila masalah ini terjadi harus cepat ditangani.


Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai

Barang tertahan di bea cukai tentu akan membuat Anda tidak bisa segera memenuhi kewajiban kepada konsumen dan hal ini akan menurunkan kredibilitas sebagai seorang importir atau eksportir. Ada beberapa alasan yang menyebabkan barang tertahan di bea cukai, yaitu:

1. Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan jalur merah atau PJM seringkali dilakukan terhadap barang yang dikirimkan selain pemeriksaan dokumen. Apabila barang tidak bisa melewati pemeriksaan ini, maka akan tertahan di bea cukai dan harus segera diurus jika ingin mengambilnya.

2. Consignee Tidak Berpengalaman

Seringkali, barang tertahan di bea cukai sama sekali bukan kesalahan jasa kirim barang justru karena consignee yang dipercayakan tidak memiliki izin atau dokumen pendukung yang dibutuhkan. Sebaiknya, pilih consignee yang benar-benar sudah memiliki izin resmi.

3. Forwarder Tidak Bertanggung Jawab

Forwarder barang yang Anda impor juga bisa menyebabkan masalah dan membuat barang Anda tertahan, karena tidak memberitahukan mengenai dokumen wajib yang harus dipersiapkan.

Solusi Jika Barang Anda Tertahan di Bea Cukai

Apabila barang Anda sudah terlanjur tertahan di bea cukai, maka beberapa langkah berikut dapat Anda lakukan untuk mengeluarkannya:

1. Bayar Biaya Kepada PIB

Membayar kepada PIB merupakan solusi paling mudah dan cepat dalam menangani masalah barang tertahan di bea cukai. Biaya yang Anda harus keluarkan termasuk pajak impor, pph, ppn, dan biaya consignee. Bisa jadi Anda harus mengeluarkan biaya cukup mahal. Banyak yang tidak mau melakukan hal ini apabila harga barang jauh lebih murah dari biayanya.

2. Lelang Barang

Opsi kedua adalah melakukan lelang barang. Proses bidding ini biasa dilakukan apabila penerima tidak mampu membayar biaya kepada PIB. Barang Anda akan dibuka dari packingnya kemudian ditentukan harga pembukaan lelang. Selanjutnya barang akan dilelang kemudian dijual kepada penawar tertinggi.

3. Ekspor Ulang Lalu Impor Kembali

Cara lain yang dapat dilakukan adalah mengekspor kembali barang Anda, kemudian mengipornya kembali. Hal ini bisa dilakukan asalkan barang yang dikirimkan tidak termasuk dalam barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Proses ini seringkali lebih mudah dibanding mengurus berbagai surat menyurat yang rumit.

4. Gunakan Undername Import

Selain ketiga cara di atas, terdapat pula solusi dengan menggunakan layanan undername import. Cara ini sangat ampuh dan menjadi solusi sempurna bagi Anda yang ingin mengimpor barang tanpa kesulitan.

Jasa undername import ini akan membuat Anda tidak perlu mengkhawatirkan mengenai apakah barang tertahan di bea cukai atau tidak. Sebab undername import atau importer of record bisa memberikan kemudahan pengiriman barang ke Indonesia tanpa perlu memiliki izin impor. Karena semua sudah ditangani pihak ketiga.

Itu dia beberapa alasan mengapa barang bisa tertahan di bea cukai dan bagaimana cara mengatasinya. Agar barang yang dikirimkan dalam transaksi ekspor impor dapat terkirim cepat dan aman, Anda membutuhkan jasa kirim barang terpercaya seperti kilo.id yang ongkir dari belanda maupun negara lainnya sangat terjangkau, amanah, dan mampu menjamin barang Anda sampai dengan selamat.

Post a Comment for "Solusi Apabila Barang Impor Tertahan di Bea Cukai"